Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2012 s/d 2016
Misi | Strategi | Arah Kebijakan |
1. Menciptakan kestabilan daerah dengan kehidupan masyarakat yang aman serta menghargai kemajemukan dan budaya | 1.Meningkatkan kemampuan siskamling yang telah ada dan berfungsi dengan baik di masyarakat | Peningkatan kewaspadaan serta kesadaran masyarakat terhadap ancaman dan gangguan yang berdampak pada kondisi keamanan di wilayah / lingkungan masyarakat |
Lokal | 2.Meningkatkan peranserta masyarakat dan meningkatkan profesionalisme institusi yang terkait dengan masalah keamanan | Peningkatan kemampuan profesionalisme aparat keamanan guna lebih peka, tajam dan antisipatif untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas |
3.Meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat | 1. Penerapan praktek penegakan hukum non-diskriminatif yang dapat memancing rasa kepercayaan masyarakat untuk mematuhi hukum | |
2. Penerapan pendekatan polisi dengan masyarakat agar terbina kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat | ||
4.Mewujudkan sinergitas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat | Peningkatan pembinaan tramtibmas, satuan perlindungan masyarakat, dan unsur rakyat terlatih lainnya | |
5.Meningkatkan apresiasi seni dan budaya daerah di kalangan pemerintah masyarakat dan swasta | Peningkatan upaya revitalisasi nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang relevan bagi peningkatan kemajuan | |
6.Meningkatkan sarana dan | ||
prasarana gelar karya dan kreativitas seni budaya daerah yang representatif | ||
2. Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang religius, saling menghargai, dan toleransi dalam kebersamaan
|
1. Meningkatkan peranserta lembaga sosial keagamaan dalam kegiatan pelayanan keagamaan | Peningkatan peranan dan pembinaan keagamaan pada lembaga-lembaga sosial keagamaan |
2. Menurunkan tingkat konflik horizontal antarumat beragama | Peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat guna memperkuat dasar-dasar kerukunan hidup internal dan antarumat beragama | |
3. Meningkatkan frekuensi kegiatan-kegiatan keagamaan | Peningkatan kualitas pelayanan keagamaan sehingga memungkinkan semua pemeluk agama beribadah | |
4. Meningkatkan kerukunan hidup umat beragama | Perwujudan harmoni kehidupan sosial dan kerukunan masyarakat dalam kehidupan umat beragama yang toleran dan saling menghormati | |
5. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama dalam kehidupan bermasyarakat | Mengimplementasikan dan mengaktualisasikan pemahaman dan pengamalan agama dalam kehidupan bermasyarakat | |
6. Meningkatkan peran lembaga-lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan (formal, non formal, dan informal) dalam pembangunan | Mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan | |
7. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana ibadah keagamaan | Peningkatan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya | |
3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia | 1. Mengembangkan fasilitas dan pelayanan pendidikan terutama di daerah terpencil dan terbelakang | Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah |
2. Meningkatkan jumlah daya tampung SMA/SMK | ||
3. Membangun ruang kelas baru khususnya SMP, SMA/SMK dan sederajat secara merata di seluruh kecamatan | ||
4. Meningkatkan sinergi Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam pembangunan sarana dan prasarana sekolah dasar (SD, SMP dan Sederajat) | ||
5. Meningkatkan angka melek huruf masyarakat | Peningkatan Pengelolaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah | |
6. Meningkatkan angka rata-rata lama sekolah | Pengurangan jumlah anak didik putus jenjang sekolah dalam rangka pelaksanaan wajar dua belas tahun di seluruh kecamatan | |
7. Mengembangkan metodelogi dan teknik baca tulis bagi warga belajar
|
Peningkatan kemampuan dan budaya baca masyarakat khususnya pada usia sekolah | |
8. Mengembangkan perpustakaan di desa | ||
9. Mengembangkan pendidikan inklusif | Peningkatan Pemerataan dan Mutu Pendidikan Luar Biasa (PLB) dan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) | |
10. Menyelenggarakan Pendidikan Non Formal | ||
11. Menyelenggarakan program paket A, Paket B dan Paket C | ||
12. Menyelenggarakan SMP seatap, SMA se atap di seluruh kecamatan dan desa | ||
13. Meningkatkan kualifikasi dan sertifikasi bagi pendidik | Peningkatan kompetensi dan
kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan |
|
14. Memperbanyak guru PNS dan guru bantu | ||
15. Meningkatkan jumlah dan kualitas Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN) dan Sekolah Standar Nasional (SSN) jenjang SD dan SMP; | Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan | |
16. Meningkatkan jumlah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMP, SMA, SMK | Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi | |
17. Mewujudkan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) | ||
18. Menyelenggarakan pendidikan dasar dengan biaya yang terjangkau | Penataan sistem pembiayaan pendidikan | |
19. Meningkatkan pelayanan pendidikan gratis terutama bagi masyarakat miskin | ||
20. Mengembangkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan pendidikan | Peningkatan peranserta masyarakat dalam pembangunan pendidikan | |
21. Meningkatkan jumlah Puskesmas pelayanan obstetric neonatal emergensi dasar (PONED) | Peningkatan pelayanan kesehatan terutama Ibu dan Anak
|
|
22. Meningkatkan kuantitas, kualitas dan fungsi sarana prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya | ||
23. Meningkatkan kualitas sarana prasarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit | ||
24. Meningkatkan kecukupan obat dan perbekalan kesehatan | ||
25. Menurunkan angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup | Penerapan sistem kesehatan
|
|
26. Menurunkan angka kematian ibu melahirkan per 100.000 kelahiran hidup | ||
27. Menurunkan jumlah balita dengan gizi kurang | ||
28. Meningkatkan Keluarga Sadar Gizi | ||
29. Menyusun berbagai kebijakan, standar pelayanan kesehatan kabupaten, SPM bidang kesehatan kabupaten, pedoman dan regulasi kesehatan | Peningkatan manajemen dan mutu pelayanan kesehatan secara merata dan terjangkau | |
30. Mewujudkan sistem informasi dan Surveilance Epidemiologi Kesehatan yang evidence base, akurat di seluruh Kabupaten dan on line dengan nasional | ||
31. Mewujudkan sistem pembiayaan kesehatan masyarakat skala kabupaten | ||
32. Menjamin tersedianya tenaga dan fasilitas kesehatan yang merata , terjangkau dan berkualitas | Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan | |
33. Meningkatkan Kualifikasi Rumah Sakit menjadi pusat Rujukan berbasis Masalah Kesehatan | Peningkatan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta tidak menula | |
34. Mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan dan penunjangnya (Laboratorium Diagnostik Kesehatan) | ||
35. Meningkatkan persentase laju pertumbuhan penduduk | Pengendalian pertumbuhan penduduk | |
36. Meningkatkan jumlah keluarga sejahtera | 1. Penurunan angka kemiskinan | |
2. Peningkatan kualitas pelayanan terhadap hak-hak dasar manusia | ||
3. Peningkatan aksesibilitas penduduk miskin terhadap sumberdaya produktif dan ketersediaan pangan yang memadai dan bermutu | ||
4. Peningkatan persentase jumlah desa yang memenuhi kriteria layak huni | ||
37. Meningkatkan Penataan Administrasi Kependudukan | Penataan database penduduk dan penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan | |
38. Meningkatkan kualitas budaya program hidup bersih dan sehat | Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat
|
|
4. Meningkatkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam penyelengggaraan pemerintahan dan pembangunan | 1. Mengembangkan program-program swadaya masyarakat | Pemberian stimulan dan pengembangan pemanfaatan iptek untuk membuka kesempatan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan berpartisipasi dalam pembangunan |
2. Meningkatkan jumlah dan volume usaha ekonomi produktif masyarakat | 1. Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan permodalan dan pengembangan usaha | |
2. Penerapan program kewirausahaan dalam kurikulum pendidikan | ||
3. Mengembangkan inkubator bisnis KUKMK | 1. Pemberdayaan masyarakat pedesaan | |
2. Pengembangan kelembagaan dan usaha, kapasitas SDM, sistem pembiayaan, dan peluang pasar KUKMK yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha | ||
4. Mewujudkan harmonisasi dan integrasi peraturan dan ketentuan pendukung investasi di daerah | Penciptaan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mempertahankan keberadaan investasi yang ada serta menarik investasi baru | |
5. Memfasilitasi pemberian fasilitas penanaman modal bagi penanam modal serta jaminan keamanan & kepastian hukum | Pembentukan forum investasi serta meningkatkan promosi dan kerjasama investasi | |
6. Meningkatkan pelaksanaan kebijakan investasi di Seram Bagian Barat serta kualitas pelayanan perijinan dan non perijinan yang efektif dan efisien di bidang investasi diantaranya percepatan proses perijinan penanaman modal | ||
7. Meningkatkan promosi yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait di Seram Bagian Barat serta kerjasama investasi antarpemerintah daerah dan antara pemerintah daerah dengan swasta | ||
8. Menyusun paket peluang investasi yang layak untuk ditawarkan kepada penanam modal | ||
9. Melaksanakan inovasi dan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan
|
Pemanfaatan IPTEK untuk peningkatan daya saing daerah melalui sinkronisasi kegiatan dan kerjasama strategis perguruan tinggi /lembaga riset bersama mitranya dengan kegiatan pemerintah daerah | |
10. Memanfaatkan teknologi tepat guna untuk menurunkan tingkat kehilangan hasil pasca panen | Peningkatan nilai tambah produk komoditas unggulan | |
11. Meningkatkan persentase nilai ekspor produk-produk olahan | Peningkatan produksi, produktivitas dan nilai tambah hasil produk olahan | |
12. Menyediakan fasilitasi produk kawasan agropolitan | ||
13. Menyusun dan menerapkan standar kompetensi tenaga kerja | Peningkatan perluasan lapangan kerja | |
14. Mendorong terciptanya peluang usaha/pasar | ||
15. Meningkatkan keahlian/ keterampilan/budaya kerja di masyarakat | ||
16. Menciptakan wirausaha baru di sektor industri pengolahan | ||
17. Menggalang kerjasama antarwilayah | ||
18. Mendorong tumbuhnya industri padat karya | ||
19. Menerapkan sertifikasi dan standarisasi bagi pekerja | Peningkatan daya saing tenaga kerja | |
20. Menerapkan fasilitas perlindungan bagi tenagakerja | Peningkatan perlindungan dan pengawasan ketenagakerjaan | |
5. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab | 1. Mewujudkan sinergitas penanganan perkara dengan lembaga lainnya | Perwujudan penegakan dan kepastian hukum |
2. Meningkatkan budaya taat hukum | Peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur hukum | |
3. Menyediakan produk hukum daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan | Penataan sistem hukum di daerah | |
4. Mewujudkan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan lainnya dan peraturan yang lebih tinggi | ||
5. Meningkatkan sinergitas perencanaan pembangunan daerah | Peningkatan kerjasama pembangunan antardaerah yang saling menguntungkan
|
|
6. Meningkatkan pengendalian pembangunan dan mengembangkan sistem pengawasan | ||
7. Meningkatkan penggunaan teknologi Informasi Komunikasi dalam pelayanan publik | Peningkatan penerapan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan, serta memanfaatkan IPTEK untuk peningkatan pelayanan publik
|
|
8. Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat | ||
9. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat | ||
10.Meningkatkan pengelolaan dan pelaporan anggaran yang akuntabel menuju pencapaian status laporan pertanggungjawaban perhitungan APBD Wajar Tanpa Pengecualian | Peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel | |
11.Meningkatkan kinerja aparatur
12.Meningkatkan disiplin aparatur 13.Meningkatkan budaya aparatur yang profesional dan cerdas |
Peningkatan dan pengembangan kualitas setiap unit kerja dalam pelayanan publik untuk mewujudkan clean government and good governance | |
14.Mengembangkan kelembagaan demokrasi lokal | Peningkatan peran dan fungsi partai politik
Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan politik |
|
15.Meningkatkan fungsi partai politik dalam pendidikan politik | ||
6. Mewujudkan kemajuan daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pengelolaan sumberdaya alam yang efektif, dan penyediaan infrastruktur wilayah yang merata dan memadai | 1. Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan sektor riil dan sektor ekonomi unggulan | Peningkatan kesejahteraan masyarakat |
2. Pemanfaatan, pengelolaan, dan pelestarian SDA dan lingkungan hidup secara berkelanjutan (pro-environment) | Peningkatan keserasian kegiatan antarsektor dengan potensi sumberdaya alam yang berasaskan kelestarian lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan | |
3. Menerapkan pengendalian pencemaran air dan udara dari industri dan domestik | Peningkatan upaya pemeliharaan dan konservasi sumberdaya air, udara hutan dan lahan | |
4. Meningkatkan mitigasi bencana dan adapatasi perubahan iklim | Pengurangan risiko bencana | |
5. Meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana | ||
6. Meningkatkan peranserta masyarakat desa hutan dalam pengamanan kawasan hutan melalui upaya rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup | Meningkatkan pengamanan dan pencegahan kerusakan kawasan hutan | |
7. Meningkatkan upaya pemulihan dan konservasi sumber daya air, udara, hutan dan lahan, | Meningkatkan fungsi dan luas kawasan lindung dalam rangka mewujudkan ekonomi ramah lingkungan (green economy) didukung upaya mempertahankan penghargaan Menuju Indonesia Hijau (RAKSANIYATA) | |
8. Melaksanakan rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui gerakan rehabilitasi lahan kritis (GRLK) | ||
9. Meningkatkan pengelolaan kawasan lindung | ||
10.Mengembangkan kerangka regulasi dalam penataan ruang | Penyiapan pranata pelaksanaan penataan ruang kabupaten | |
11.Mengembangakan data dan informasi spasial Seram Bagian Barat yang handal, efektif dan efisien | Pengembangan infrastruktur data spasial daerah yang terintegrasi dalam jaringan data spasial nasional | |
12.Mewujudkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai acuan pemanfaatan ruang oleh masyarakat, dunia usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah
|
Peningkatan peranserta masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan ruang
|
|
13.Meningkatkan upaya pemantauan, pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang | Pemantapan peran pemerintah daerah dalam koordinasi penataan ruang. | |
14.Meningkatkan penggunaan energi terbarukan | Pengembangan energi terbarukan dan | |
15.Meningkatkan upaya pelaksanaan konversi dan hemat energi | Penerapan gerakan hemat energi bagi masyarakat dan pelaku usaha | |
16.Mendorong percepatan pembangunan Infrastruktur, baik pembangunan jalan dan jembatan yang mampu memperpendek jarak dari daerah produksi ke daerah pusat-pusat distribusi serta pembangunan jaringan
listrik, irigasi dan air bersih. |
Penyediaan sarana dan prasarana ekonomi yang memadai | |
17.Membangun kemitraan bersama usaha besar untukmenciptakan jaringan usaha yang kuat, tahan terhadap globalisasi dan liberalisasi ekonomi serta mampu memacu peningkatan kualitas dan
produktifitas tenaga kerja. |
Penguatan basis ekonomi melalui penguatan jaringan produksi dan distribusi, peningkatan peranserta usaha mikro, UKM dan koperasi, penggunaan teknologi ramah lingkungan dan peningkatan daya
saing produk |
|
18.Menambah akses terhadap modal termasuk perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR),
19.Meningkatkan bantuan teknis dalam aspek pengembangan produk dan pemasaran |
Perluasan akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap sumberdaya produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan nilai tambah kepada kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah |