Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Profil Inspektorat Daerah
Tugas Pokok & Fungsi
Inspektorat Daerah melaksanakan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan serta kegiatan lainnya.
Visi
“Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.”
Misi
Memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan