Logo
INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel

Profil Inspektorat Daerah

Tugas Pokok & Fungsi

Inspektorat Daerah melaksanakan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan serta kegiatan lainnya.

Visi

“Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.”

Misi